Apa Hukum Investasi Crypto, Halal Atau Haram?
Hukum investasi crypto dalam Islam pastinya menjadi pertanyaan untuk sobat yang masih pemula apakah halal atau haram investasi crypto. Kali ini kita akan membahasnya berdasarkan beberapa sumber yang ada.
Bagi seorang muslim tentu saja harus paham dalam mengeluarkan uang. Apakah itu untuk sebuah kegiatan yang halal atau haram. Dan termasuk sobat yang baru terjun ke dunia crypto masih bingung mengenai hukum investasi crypto yang sebenarnya.
Yang membuat ragu bagi banyak orang adalah crypto tersebut tidak bewujud fisik. Sehingga menganggapnya sebagai sesuatu yang hanya spekulasi saja. Namun kalau digali secara ilmiah crypto itu berwujud, namun dalam dunia digital yang tidak bisa disentuh secara fisik.
Hukum Investasi Crypto Dalam Islam, Halal Atau Haram?
Kali ini kita akan berpendapat saja apa hukum investasi crypto dalam islam. Sebagian mengatakan kalau halal, namun sebagian menganggapnya sebagai kegiatan yang haram.
Menurut beberapa majlis pun memiliki pendapat berbeda seperti Majma’ al Buhuts al Islamiyah Al Azhar dan Dar al Ifta Mesir mengharamkan muamalah menggunakan uang kripto. Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram menggunakan uang kripto baik untuk investasi maupun alat tukar.
Selain itu pernah ada pendapat dari salah satu pengurus pusat MUI : “Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan,” kata Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis dikutip di laman resminya, Kamis (10/2/2022).
Yang sudah terjadi di Indonesia ada beberapa paham mengenai hukum investasi crypto antara lain :
- Menghalalkan untuk investasi, haram untuk pembayaran
- Haram baik untuk investasi dan pembayaran karena hanya spekulasi
- Haram karena tidak memiliki nilai fisik
- Haram karena menimbulkan banyak maksiat seperti penipuan
- Halal bagi mereka yang paham pembuatan, nilai kandungan dan fungsi dan aset crypto
Hukum investasi crypto bisa berarti haram dan disebut perjudian kalau tidak tahu dasarnya dengan baik. Ini membutuhkan pemahaman mengenai crypto itu sendiri apa beserta fungsi yang terkandung, jika tidak tentu saja bisa diartikan haram.
Crypto bisa menjadi haram kalau tidak tahu kegunaannya dan hanya dinilai sebagai lahan spekulasi yang tidak jelas. Padahal aset crypto yang benar akan memiliki projek pendaan yang jelas. Misalkan saja untuk projek pembuatan aplikasi dan juga game, selain itu juga ada crypto yang dijalankan untuk membangun pertukaran uang dan yang lainnya.
Menurut pendapat admin sendiri, selama tahu kegunaan dari crypto maka investasi crypto bukan sesuatu yang haram.
Akan tetapi jika tidak tahu kegunaan, tidak tahu fungsinya, tidak melakukan analisa mendalam. Dan hanya asal beli bisa berarti hanya berjudi dan itu adalah haram.
Crypto ada wujud dan nilainya, hanya saja dalam bentuk digital yang disimpan dalam sebuah blockchain. Ini berupa banyak sandi yang rumit hingga terwujud aset crypto tertentu. Jika tidak paham proses pembuatan crypto sampai dengan fungsi kegunaannya maka bisa diartikan haram.
Nah, bagaimana menurut pendapat sobat semuanya. Investasi crypto apakah halal atau haram? Semuanya tergantung dari sudut pandang mana menilai sebuah aset crypto itu sendiri.
Aset crypto pernah juga dinilai haram karena menimbulkan banyak penipuan. Sebenarnya yang salah bukan aset cryptonya, namun pelaku penipuannya.
Selain itu minimnya pengetahuan mengenai aset digital membuat banyak orang salah dalam mengartikan crypto. Dan akhirnya hanya dianggap lahan spekulasi dan juga perjudian.
Seharusnya untuk menghindari penipuan tersebut, lebih digalakkan lagi pengetahuan mengenai aset digital. Mulai dari proses pembuatan, kegunaan sampai dengan cara jual beli yang benar dan aman. Sehingga semakin berkurang nilai kejahatan yang timbul dengan menggunakan nama crypto didalamnya.
Sekian sobat sharing dari saya mengenai hukum investasi crypto dalam islam. Semoga bisa memberikan manfaat dan salam sukses dari prayoga.id.